Senin, 29 Januari 2018

Etika profesi tugas 4

Nama               : Kurnia Septiansyah
Kelas/NPM     : 4ID05/35414939
Mata Kuliah    : Etika Profesi
Tugas 4
1)      Peranan profesi insyinyur yang saudara ketahui!
2)      Carilah satu kasus yang memerlukan peranan seorang insyinyur dan ceritakan peranan
insyinyur tersebut! (kaitkan dengan peraturan UU No.11 tahun 2014
1)      Menurut saya peran Insinyur saat ini dibutuhkan dalam menghidupkan kembali pembangunan-pembangunan yang ada di Indonesia. Sejalan dengan revitalisasi insinyur tersebut, Pemerintah Indonesia menuntut peran serta Insinyur untuk bekerja dengan profesional guna meningkatkan pembagunan infrastruktur di Indonesia. Insinyur selain memiliki peran dalam revitalisasi pembangunan, juga berperan dalam merekayasa teknik dengan IPTEK untuk meningkatkan nilai tambah, daya guna, serta pelestarian demi kesejahteraan manusia. Fungsi dan peran insinyur sepenuhnya telah diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran. Pada UU tersebut terdapat beberapa poin penting terkait dengan peran Insinyur dalam pembangunan Indonesia. “Dengan UU ini diharapkan Keinsinyuran dapat meningkatkan daya saing bangsa dan negara dalam menggali dan memberikan nilai tambah atas berbagai potensi yang dimiliki tanah air, menjawab kebutuhan mengatasi segala kendala dan masalah dari perubahan global yang dihadapi dan selanjutnya dapat menyumbang banyak bagi kemajuan dan kemandirian bangsa yang berdiri dikaki sendiri dengan sedikit memerlukan keinsyinyuran dari Negara lain.
Peranan Profesi Insyinsur dan Contoh Kasus Yang Memerlukan Peranan Insyinyur

CONTOH KASUS 
Perencanaan transportasi merupakan bagian yang tak terpisahkan dari perencanaan kota dan wilayah. Rencana kota tanpa mempertimbangkan keadaan dan pola transportasi yang akan terjadi sebagai akibat dari rencana itu sendiri, akan menghasilkan kesemrawutan lalu lintas di kemudian hari. Akibat lebih lanjut adalah meningkatnya jumlah kecelakaan, pelanggaran, dan menurunnya sopan-santun berlalu-lintas, serta meningkatnya pencemaran udara. Transportasi didalam Lingkungan Perkotaan. Sektor transportasi merupakan salah satu sektor yang sangat berperan dalam pembangunan ekonomi yang menyeluruh. Perkembangan sektor transportasi akan secara langsung mencerminkan pertumbuhan pembangunan ekonomi yang berjalan. Namun demikian sektor ini dikenal pula sebagai salah satu sektor yang dapat memberikan dampak terhadap lingkungan dalam cakupan spasial dan temporal yang besar. Transportasi sebagai salah satu sektor kegiatan perkotaan, merupakan kegiatan yang potensial mengubah kualitas udara perkotaan. Perkembangan perkotaan berjalan secara dinamik, mengikuti perkembangan sosial-ekonomi perkotaan itu sendiri. Dengan semakin berkembangnya perkotaan dalam hal wilayah spasial (ruang) dan aktivitas ekonominya, akan semakin besar pula beban pencemaran udara yang dikeluarkan ke atmosfer perkotaan. Dampak ini akan semakin terasa di daerah-daerah pusat kegiatan kota. Transportasi yang berwawasan lingkungan perlu memikirkan implikasi/dampak terhadap lingkungan yang mungkin timbul, terutama pencemaran udara dan kebisingan. Ada tiga aspek utama yang menentukan intensitas dampak terhadap lingkungan, khususnya pencemaran udara dan kebisingan, dan penggunaan energi di daerah perkotaan (Moestikahadi 2000), yaitu:
1.      Aspek perencanaan transportasi (barang dan manusia).
2.      Aspek rekayasa transportasi, meliputi pola aliran moda transportasi, sarana jalan, sistem lalu lintas, dan faktor transportasi lainnya.
3.      Aspek teknik mesin dan sumber energi (bahan bakar) alat transportasi.
Sistem transportasi di perkotaan adalah faktor utama yang menentukan pola ruang (spatial pattern), derajat kesemrawutan, dan tingkat pertumbuhan ekonomi dari suatu daerah perkotaan. Ada tiga jenis utama transportasi yang digunakan orang di perkotaan (Miller 1985)
a. Angkutan pribadi (individual transit), seperti mobil pribadi, sepeda motor, sepeda, atau berjalan kaki.
b. Angkutan masal (mass transit), seperti kereta api, bis, opelet, dan sebagainya.
c.Angkutan sewaan (para transit), seperti mobil sewaan, taksi yang menjalani rute tetap atau yang disewa untuk sekali jalan, dan sebagainya.
Setiap jenis angkutan mempunyai keuntungan dan kerugian tersendiri. Sistem transportasi perkotaan yang berhasil, memerlukan gabungan dari cara angkutan pribadi, massal, dan sewaan, yang dirancang memenuhi kebutuhan daerah perkotaan tertentu. Pola Perjalanan di Daerah Perkotaan Kebanyakan orang memerlukan perjalanan untuk mencapai tempat-tempat tujuan bekerja, bersekolah atau ke tempat-tempat pendidikan yang lain, berbelanja, ke tempat-tempat pelayanan, mengambil bagian dalam berbagai kegiatan sosial dan bersantai di luar rumah, serta banyak tujuan yang lain. Hal yang utama dalam masalah perjalanan adalah adanya hubungan antara tempat asal dan tujuan, yang memperlihatkan adanya lintasan, alat angkut (kendaraan) dan kecepatan. Pola perjalanan di daerah perkotaan dipengaruhi oleh tata letak pusat-pusat kegiatan di perkotaan (permukiman, perbelanjaan, perkantoran, sekolah, rumah sakit, dan lain-lain).
Kebijakan Transportasi Pola jaringan jalan dapat mempengaruhi perkembangan tata guna lahan. Jaringan jalan yang direncanakan secara tepat akan merupakan pengatur lalu lintas yang baik. Jadi ada kaitan antara perencanaan kota dengan perencanaan transportasi. Perencanaan kota mempersiapkan kota untuk menghadapi perkembangan dan mencegah timbulnya berbagai persoalan agar kota menjadi suatu tempat kehidupan yang layak. Sedangkan perencanaan transportasi mempunyai sasaran mengembangkan sistem transportasi yang memungkinkan orang atau barang bergerak dengan aman, murah, cepat, dan nyaman, dan mencegah terjadinya kemacetan lalu lintas di jalan-jalan dalam kota. Penyusunan kebijakan transportasi dilakukan oleh Departemen Perhubungan, setelah berkoordinasi dengan beberapa departemen lain yang terkait, misal: Departemen Dalam Negeri, Departemen Pekerjaan Umum, Departemen Pertahanan, dan Departemen Keuangan. Selanjutnya pelaksanaan dari kebijakan transportasi tersebut dilakukan secara terpadu oleh unsur-unsur pelaksana di daerah, seperti Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Dinas Bina Marga, Polisi Lalu Lintas, dan instansi lain yang terkait, serta pihak swasta (perusahaan perangkutan).

Pembahasan : Berdasarkan studi kasus diatas mengenai perencanaan transportasi dalam tata ruang kota dan wilayah diperlukan peranan seorang insinyur dalam bidang teknik sipil, hal tersebut berkaitan dengan tata letak kota serta dampak yang dapat ditimbulkan dari pembangunan transportasi itu sendiri. Peranan insinyur teknik sipil sendiri dari studi kasus diatas yaitu dapat berperan sebagai konsultan atau sebagai pihak yang merencanakan bagaimana transportasi tersebut akan dibangun, dimulai dari mana serta berakhir dimana transportasi tersebut, bahan utama apa yang akan digunakan dalam pembangunan transportasi tersbut serta berbagai perencanaan lainnya yang diperlukan.
            Mengapa harus seorang insinyur? Hal tersebut sudah tercantum dalam UU No. 11 Tahun 2014 tentang keinsinyuran. Dalam UU tersebut sudah dijelaskan mengenai berbagai aspek yang berhubungan dengan insyiur antara lain ketentuan umum mengenai keinsinyuran itu sendiri, asas, tujuan dan lingkup, cakupan keinsinyuran, standar keinsinyuran serta berbagai aspek lainnya.


Sabtu, 27 Januari 2018

Etika Profesi tugas 3

Nama : Kurnia Septiansyah
Kelas  : 4ID05
Mata Kuliah : Etika Profesi

Tugas 3
Mengemukakan pelanggaran etik dari hak cipta, hak paten dan hak merek
(atau salah satunya)
Pelanggaran hak cipta adalah penggunaan karya dilindungi oleh hukum, hak cipta tanpa izin, melanggar hak eksklusif tertentu yang diberikan kepada pemegang hak cipta seperti hak untuk mereproduksi, mendistribusikan, menampilkan atau melakukan pekerjaan yang dilindungi, atau untuk membuat karya turunan. Pemilik hak cipta biasanya pencipta karya ini, atau penerbit atau bisnis lainnya kepada siapa hak cipta telah ditetapkan. Kasus pelanggaran hak cipta biasanya diselesaikan melalui negosiasi langsung, pemblokiran konten, atau litigasi di pengadilan sipil. Pelanggaran dengan skala besar biasanya dituntut melalui pengadilan pidana. Pelanggaran hak cipta terdiri dari 2 jenis, yaitu pembajakan dan pencurian.
Pembajakan adalah kegiatan penyalinan file, distribusi dan penjualan hak cipta secara illegal. Pencurian adalah menggunakan salah satu hak eksklusif pemegang hak cipta tanpa otorisasi. Pelanggaran hak cipta umumnya didasari oleh lima motif, yaitu, Harga. Barang tidak tersedia, Daya guna lebih baik, karena iklan, region lock, DRM dll, Sudah dihilangkan dalam versi bajakan, Kualitas barang yang dijual distributor resmi tidak memuaskan, Mendownload di website resmi membutuhkan persyaratan yang banyak. Motif-motif tersebut memberi dorongan terhadap para pelaku untuk melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap hak cipta yang tentunya merugikan banyak pihak, kerugian tersebut antara lain : 
Merugikan pembuat atau inovator karya - Semakin langkanya pasar resmi - Mengurangi additional income, karena tidak ada situs resmi yang berinvestasi - Banyak iklan yang mengandung pornografi dan perjudian pada situs pembajakan. 
Ada 6 Untuk menghindari kerugian-kerugian tersebut, diperlukan beberapa upaya untuk mencegah terjadinya pelanggaran hak cipta, upaya pencegahan yang dapat dilakukan diantaranya adalah:
Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pembajakan - Moderinisasi perlindungan software dan material berhak cipta lainnya - Memperkuat SDM penegak hukum di bidang cybercrime - Membiasakan untuk meninggalkan penggunaan software bajakan atau mulai menggunakan software gratis.