Nama : Kurnia Septiansyah
Kelas : 4ID05
Mata Kuliah : Etika Profesi
Tugas 3
Kelas : 4ID05
Mata Kuliah : Etika Profesi
Tugas 3
Mengemukakan pelanggaran etik dari hak cipta, hak paten dan hak merek
(atau salah satunya)
Pelanggaran hak cipta adalah penggunaan karya dilindungi oleh hukum, hak cipta
tanpa izin, melanggar hak eksklusif tertentu yang diberikan kepada pemegang hak
cipta seperti hak untuk mereproduksi, mendistribusikan, menampilkan atau melakukan
pekerjaan yang dilindungi, atau untuk membuat karya turunan. Pemilik hak cipta
biasanya pencipta karya ini, atau penerbit atau bisnis lainnya kepada siapa hak cipta
telah ditetapkan.
Kasus pelanggaran hak cipta biasanya diselesaikan melalui negosiasi langsung,
pemblokiran konten, atau litigasi di pengadilan sipil. Pelanggaran dengan skala besar
biasanya dituntut melalui pengadilan pidana.
Pelanggaran hak cipta terdiri dari 2 jenis, yaitu pembajakan dan pencurian.
Pembajakan adalah kegiatan penyalinan file, distribusi dan penjualan hak cipta secara
illegal. Pencurian adalah menggunakan salah satu hak eksklusif pemegang hak cipta
tanpa otorisasi.
Pelanggaran hak cipta umumnya didasari oleh lima motif, yaitu, Harga. Barang tidak tersedia, Daya guna lebih baik, karena iklan, region lock, DRM dll, Sudah dihilangkan
dalam versi bajakan, Kualitas barang yang dijual distributor resmi tidak memuaskan, Mendownload di website resmi membutuhkan persyaratan yang banyak.
Motif-motif tersebut memberi dorongan terhadap para pelaku untuk melakukan
pelanggaran-pelanggaran terhadap hak cipta yang tentunya merugikan banyak
pihak, kerugian tersebut antara lain :
Merugikan pembuat atau inovator karya - Semakin langkanya pasar resmi - Mengurangi additional income, karena tidak ada situs resmi yang
berinvestasi - Banyak iklan yang mengandung pornografi dan perjudian pada situs
pembajakan.
Ada 6
Untuk menghindari kerugian-kerugian tersebut, diperlukan beberapa upaya untuk
mencegah terjadinya pelanggaran hak cipta, upaya pencegahan yang dapat
dilakukan diantaranya adalah:
Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pembajakan - Moderinisasi perlindungan software dan material berhak cipta lainnya - Memperkuat SDM penegak hukum di bidang cybercrime - Membiasakan untuk meninggalkan penggunaan software bajakan atau mulai
menggunakan software gratis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar